Pengertian PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan cara Menghitungnya
Kamu sudah punya usaha sendiri alias seorang entrepreneur? Punya usaha sendiri pasti jadi impian semua orang . Karena kamu bebas berkarya dengan produkmu dan bisa mengatur semua proses kegiatan dan kelengkapan sesuai keinginan dan visimu. Tapi, sebagai seorang entrepreneur, taukah kamu, kalau kamu wajib menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke barang daganganmu? PPN adalah pajak yang diberikan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Bisa dibilang ini merupakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga dikenal oleh sebagian orang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Nah, kamu masih bingung cara menghitung PPN ini?
Berikut cara menghitung PPN sendiri untuk kamu bisa tambahkan ke harga jual barangmu:
Cara Menghitung PPN :
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
TARIF PPN :
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) diterapkan atas:
ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
ekspor Jasa Kena Pajak.
Contoh Cara Menghitung PPN :
1. PKP Pak Budi melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian sebesar Rp. 25.000.000,00.
Cara Menghitung PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp. 25.000.000,00
= Rp. 2.500.000,00
PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Pak Budi
2. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan nilai Impor sebesar Rp. 18.000.000,00.
PPN yang dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Cara Menghitung PPN :
= 10% x Rp. 18.000.000,00
= Rp. 1.800.000,00
PPN sebesar Rp 1.800.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. PKP Pak Agus menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 13.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Cara Menghitung PPN:
= 10% x Rp. 13.000.000,00
= Rp. 1.300.000,00
PPN sebesar Rp. 1.300.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Pak Agus.
Nah, mudah bukan cara menghitung PPN ! Kamu tinggal mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan kamu bisa menghitung PPN untuk penjualan produkmu. Nah , Kita sebagai konsumen ( pembeli ) juga harus ikut membantu penjual dengan membayar PPN di barang yang kita beli ya. Dengan begitu, kegiatan jual beli barang bisa berlangsung dengan baik. Siap menjadi seorang entrepreneur dan menghitung PPN mu sendiri?
Belum ada Komentar untuk "Pengertian PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan cara Menghitungnya"
Posting Komentar