Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline dan Online (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Lagi cari pekerjaan ? atau ingin membuat paspor ? Pastinya yang kalian butuhkan salah satunya iyalah SKCK . Apa itu SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang sebelumnya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisi catatan data kepolisian seseorang.
SKCK diperlukan untuk persyaratan kerja, membuat paspor, mendaftar polisi, CPNS dan pekerjaan lain yang membutuhkan SKCK dalam pendaftarannya. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit oleh Kepolisian dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Banyak orang merasa bahwa mengurus pembuatan SKCK sulit, tetapi dengan perkembangan teknologi sekarang, masyarakat Indonesia dapat mengurus pembuatan SKCK secara online. Pembuatan secara offline pun tidak terlalu sulit melalui kantor kelurahan dan Polsek ataupun Polres.
Berikut adalah cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK secara online maupun offline.
Cara Membuat SKCK Offline dan Online
Cara Membuat SKCK OfflineLangkah pertama untuk pembuatan SKCK secara offline adalah pergi ke ketua RT tempat tinggal mu dan mintalah untuk dibuatkan surat pengantar dari kelurahan ke ketua RW. Setelah surat tersebut sudah didapat, kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa dengan keperluan untuk membuat SKCK.
Dalam proses rujukan surat ke Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi tergantung kebijakan daerah setempat.
Lalu di kelurahan atau Balai desa kamu akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir untuk pembuatan SKCK. Namun sekarang surat pengantar dari Kelurahan tidaklah wajib di beberapa daerah. Polsek dan Polres tidak menjadikan surat pengantar dari Kelurahan sebagai syarat untuk pembuatan SKCK.
Setelah surat pengantar dari kelurahan sudah didapat, langkah berikutnya kamu akan mengurus SKCK ke Polsek atau Polres. Tetapi sebelum itu ada syarat yang harus dilengkapi. Berikut persyaratannya:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu keluarga (KK).
Fotokopi Akta Lahir / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
Pas foto berukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Asli Sponsor dari Perusahaan.
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto berukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 bulan.
Setelah semua yang dibutuhkan di atas sudah terpenuhi, kamu berikan berkas-berkas tersebut untuk pengurusan SKCK di Polsek atau ke Polres. Setelah semua sudah diberikan, kamu hanya perlu menunggu hingga SKCK selesai dibuat.
NOTE SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa ataupun keperluak SKCK yang bersifat antarnegara tidak bisa dibuat di tingkat Polsek dan hanya dapat dibuat di tingkat Polres.
Biaya Pembuatan SKCK Offline
Dalam pembuatan SKCK dibutuhkan pengambilan sidik jari. Hal ini dikenai biaya kira-kira sebesar Rp. 5.000,- atau lebih, tergantung Polsek dan Polres setempat. Pembuatan SKCK sendiri hanya dikenai biaya Rp. 30.000,- sejak Januari 2017.
Dalam pembuatan SKCK dibutuhkan pengambilan sidik jari. Hal ini dikenai biaya kira-kira sebesar Rp. 5.000,- atau lebih, tergantung Polsek dan Polres setempat. Pembuatan SKCK sendiri hanya dikenai biaya Rp. 30.000,- sejak Januari 2017.
Langkah-langkah untuk pembuatan SKCK secara online sangatlah mudah untuk diikuti dan tidak membutuhkan waktu banyak. Sayangnya, tidak semua Polres dan Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online. Berikut di antaranya:
- Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi: skck.polri.go.id
- Jawa Barat: jabar.polri.go.id
- Jawa Tengah: skck.jateng.polri.go.id
- Jawa Timur: jatim.skck.online
- Bali: bali.polri.go.id
- Sidoarjo: sidoarjo.skck.online
- Malang: polresmalang.com
- Pontianak: skck.polrestapontianakkota.org
- Barelang: apok.batam.go.id/daftar/skck
- Banyuwangi: banyuwangi skck online
- Palembang: restapalembang.org
- Bogor: daftarskckbogor.com
Syarat Membuat SKCK Online
Pada dasarnya, syarat pembuatan SKCK secara online adalah sama seperti pembuatan SKCK secara offline. Perbedaannya hanya file harus di scan dan di upload.
Dokumen dalam bentuk asli atau hardcopy akan tetap diperlukan untuk pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut syarat dan berkas-berkas yang diperlukan:
- Scan KTP asli, SIM, atau tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri yang berukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.
- Scan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri untuk penerbitan visa.
SKCK dapat diambil di hari yang sama di loket pembayaran sampai dengan pukul 14.00 dengan menunjukan kartu identitas atau kode registrasi dengan dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00.
SKCK juga harus diambil selambat-lambatnya 3 hari dari waktu yang diberikan. Jika melebihi 3 hari, kamu harus melakukan registrasi ulang.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Biaya pembuatan SKCK melalui online dikenai biaya yang sama yaitu Rp. 30.000,- sejak tanggal 6 Januari 2017.
Setelah membaca cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK di atas, tidak bingung lagi, kan? Apalagi jika kamu bisa membuatnya secara online akan lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak waktu.
Belum ada Komentar untuk "Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline dan Online (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"
Posting Komentar